
“Melek tentang harta gono-gini,guna membentengi keluarga sakinah mawaddah warohmah”. Tema seminar Hukum Perdata kali ini.
Amim Thobary selaku pemateri menyampaikan, bahwa harta gono gini itu adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak antara suami dan istri. Harta gono -gini inipun bisa berupa benda yang dibeli suami istri, atau juga harta yang atau uang yang didapatkan selama masa perkawinan. Meskipun harta bersama ( istilah beberapa daerah disebut gono-gini, campurkaya, guna kaya, harkat seurukat, dll) ini tidak dapat diatur dalam fikih islam secara jelas, tetapi keberadaannya dapat diterima oleh sebagian ulama Indonesia.
Secara Yuridis Harta bersama adalah harta yang diperoleh sejak perkawinan dilangsungakan hingga perkawinan berakhir atau putusnya perkawinan akibat perceraian, kematian atau putusan pengadilan.

Salah satu yang banyak dipertanyakan adalah cara menghitung harta gono-gini setelah perceraian,berikut penjelaannya:
- Harta bawaan, maksudnya adalah harta yang diperoleh suami atau istri sebelum menikah. Jenis harta ini merupakan hak masing-masing individu dan tidak termasuk harta bersama, sehingga tidak bisa dipermasalahkan nantinya.
Nah, karena tidak bisa dipermasalahkan, maka sebaiknya sebelum menikah kita harus mempunyai harta yang cukup. Misalnya kendaraan pribadi atau rumah sendiri.
- Harta masing-masing yang diperoleh melalui warisan, hibah,wasiat atau hadiah, yang mana hak sepenuhnya ada pada suami atau istri.
- Harta bersama atau gono-gini, harta yang diperoleh selama perkawinan karena usaha masing-masing. Misalnya, harta yang didapat karena bekerja.
Adapun penyebab utama gugurnya harta gono gini adalah: adanya pisah harta dalam perjanjian, hindari menunda pembagian harta gono-gini, adanya kasus criminal yang cukup serius,dan apabila dinyatakan meninggal ataupun menghilang.