Site icon Program Studi Hukum Keluarga Islam

HMP Hukum Keluarga Islam Adakan Seminar Hukum Perdata

“Melek tentang harta gono-gini,guna membentengi keluarga sakinah mawaddah warohmah”. Tema seminar Hukum Perdata kali ini.

Amim Thobary selaku pemateri menyampaikan, bahwa harta gono gini itu adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak antara suami dan istri. Harta gono -gini inipun bisa berupa benda yang dibeli suami istri, atau juga harta yang atau uang yang didapatkan selama masa perkawinan. Meskipun harta bersama ( istilah beberapa daerah disebut gono-gini, campurkaya, guna kaya, harkat seurukat, dll) ini tidak dapat diatur dalam fikih islam secara jelas, tetapi keberadaannya dapat diterima oleh sebagian ulama Indonesia.

Secara Yuridis Harta bersama adalah harta yang diperoleh sejak perkawinan dilangsungakan hingga perkawinan berakhir atau putusnya perkawinan akibat perceraian, kematian atau putusan pengadilan.

Dokumentasi HMP HKI Unugiri

Salah satu yang banyak dipertanyakan adalah cara menghitung harta gono-gini setelah perceraian,berikut penjelaannya:

Nah, karena tidak bisa dipermasalahkan, maka sebaiknya sebelum menikah kita harus mempunyai harta yang cukup. Misalnya kendaraan pribadi atau rumah sendiri.

Adapun penyebab utama gugurnya harta gono gini adalah: adanya pisah harta dalam perjanjian, hindari menunda pembagian harta gono-gini, adanya kasus criminal yang cukup serius,dan apabila dinyatakan meninggal ataupun menghilang.

Exit mobile version