Hki.Unugiri.ac.id Bojonegoro, – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro menyelenggarakan Workshop Bedah KUHP Terbaru pada Jumat (27/06/2025) yang bertempat di Bojonegoro Creative Hub (BCH). Workshop ini mengusung tema “KUHP Baru: Apa yang Berubah? Membedah Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perluasan Dasar Pemidanaan dalam Hukum Pidana Indonesia.”
Kegiatan ini diikuti oleh delegasi mahasiswa dari setiap program studi di lingkungan UNUGIRI sebagai bentuk penguatan wawasan akademik mengenai perkembangan hukum pidana nasional. Melalui workshop ini, peserta diharapkan mampu memahami substansi perubahan dalam KUHP Baru sekaligus melihat implementasinya dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Rangkaian acara diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan oleh pembawa acara, pembacaan shalawat Fatih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Syubbanul Wathan.
Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Pelaksana, Abdulloh Khakim Mas’ud, yang mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, narasumber, dan peserta yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan. Ia berharap workshop ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memperluas pemahaman mengenai perubahan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) Hukum Keluarga Islam, Alfin Naufal Latief, yang menegaskan pentingnya mahasiswa sebagai calon akademisi dan praktisi hukum untuk terus mengikuti perkembangan regulasi nasional. Menurutnya, perubahan KUHP merupakan momentum penting bagi generasi muda untuk meningkatkan literasi hukum serta kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi dinamika sistem hukum Indonesia.

Memasuki sesi materi, workshop menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidang hukum, yaitu Bpk. Amim Thobary, S.H., M.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum, serta Bpk. Khurul Anam, M.H.I., selaku Dosen Prodi HKI UNUGIRI.
Pada sesi pertama, Bpk. Amim Thobary, S.H., M.H. membahas Redaksi Otentik Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa Pasal 1 menegaskan kembali asas legalitas sebagai prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Beliau juga menekankan bahwa KUHP Baru secara tegas melarang penggunaan analogi dalam menetapkan adanya suatu tindak pidana, sehingga kepastian hukum tetap menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Pada sesi kedua, Bpk. Khurul Anam, M.H.I., memaparkan materi mengenai implementasi living law dalam KUHP Baru melalui berbagai contoh kasus yang berkembang di masyarakat. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan hubungan antara hukum adat (living law) dan hukum nasional dalam sistem hukum Indonesia. Hukum nasional tetap menjadi landasan utama, sedangkan living law dapat diterapkan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas-asas hukum yang berlaku. Berbagai contoh kasus yang disampaikan membantu peserta memahami bagaimana hubungan antara hukum adat dan hukum nasional diterapkan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Workshop berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari pertanyaan yang diajukan mengenai isi aturan dalam pemutusan hukum yang menimbulkan inkosistensi atau inkoherensi
Setelah pemaparan materi dan tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membagi seluruh peserta ke dalam lima kelompok diskusi. Pada sesi ini, setiap kelompok mendiskusikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan implementasi KUHP Baru, khususnya mengenai asas legalitas, penerapan living law, serta hubungan antara hukum adat dan hukum nasional dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Selama proses diskusi, masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil pembahasan dan tanggapan di hadapan peserta lainnya. Para narasumber turut memberikan masukan, serta penguatan terhadap setiap hasil diskusi sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai materi yang telah dipaparkan.
Melalui metode FGD, workshop tidak hanya menjadi sarana penyampaian materi, tetapi juga menjadi wadah bagi mahasiswa untuk melatih kemampuan berpikir kritis, berdiskusi, dan menganalisis isu-isu hukum secara akademis.
Sebagai bentuk apresiasi, panitia menyerahkan sertifikat kepada kedua narasumber yang kemudian dilanjutkan dengan sesi dokumentasi bersama seluruh peserta sebelum acara resmi ditutup.
Melalui kegiatan Workshop Bedah KUHP Terbaru, Program Studi Hukum Keluarga Islam UNUGIRI berharap mahasiswa dari berbagai program studi mampu memahami perubahan mendasar dalam KUHP Baru, meningkatkan kemampuan analisis terhadap perkembangan hukum nasional, serta memiliki kesiapan untuk berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia.
Penulis: Ananda Shelya Vania Putri


