Prodi Hukum keluarga Islam (HKI) merupakan salah satu program Studi yang ada di bawah naungan Fakultas Syariah dan Adab (FSA) Uiversitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro dan terakreditasi BAN-PT B (Baik).

Program Studi HKI UNUGIRI merupakan program studi HKI satu-satunya yang ada di Bojonegoro. Dengan gelar lulusan Sarjana Hukum (S.H). meskipun lulusannya bergelar S.H., dalam proses pembelajarannya mengintegrasikan hukum keluarga islam dan hukum keluarga positif. hal ini sangat penting untuk membekali alumni dalam menghadapi tantangan di dunia kerja.

Program Studi Hukum Keluarga Islam memiliki keselarasan dengan substansi keilmuan program studi. Hal ini dibuktikan dengan isi dan kurikulum Program Studi Hukum Keluarga Islam sesuai dengan prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum islam yang berkaitan dengan keluarga. Hal ini mencakup pemahaman mendalam tentang advokasi, perkawinan, perceraian, warisan, nafkah, hak dan kewajiban suami istri, serta isu-isu keluarga lainnya dalam konteks hukum islam. Program Studi Hukum Keluarga Islam memberikan Pendidikan yang komprehensif tentang hukum keluarga dalam islam, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

 

Visi Program Studi Hukum Keluarga Islam

Mengembangkan keilmuan dan advokasi Hukum Keluarga Islam yang unggul berdaya saing global berlandaskan ahlussunnah wal jama’ah an-nahdliyah Tahun 2036

 

Misi Program Studi Hukum Keluarga Islam

1) Menyelenggarakan pendidikan yang berkarakter ahlusunnah wal jamaah an nahdliyah di bidang advokasi Hukum keluarga berdaya saing global

2) Melakukan penelitian di bidang advokasi Hukum keluarga yang berkontribusi pada masyarakat global;

3) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di bidang advokasi hukum keluarga yang berkarakter ahlussunnah Wal Jama’ah an Nahdliyah

4) Melakukan pelatihan di bidang advokasi Hukum keluarga yang berdaya saing global

5) Melakukan kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan berbagai lembaga di tingkat nasional dan internasional;

6) Melakukan integrasi keilmuan Hukum keluarga dengan nilai-nilai keislaman ahlusunnah wal jamaah an nahdliyah

 

Ilmu yang Dipelajari

 

Ilmu yang dipelajari: Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Hukum acara peradilan agama, Hukum keluarga di dunia islam, hukum kewarisan islam, hukum keluarga kontemporer

 

Kompetensi

Kompetensi: Memahami konsep dasar keluarga dalam hukum Islam dan huhkum positif, Mengkaji peraturan perundang-undangan terkait perkawinan, perceraian, nafkah, waris, dan hak anak, Mengembangkan argumentasi hukum berbasis maqashid syariah dan HAM, Mampu memahami dan menyusun legal drafting dalam proses beracara di pengadilan agama serta mampu memberikan advokasi hukum kepada masyarakat