Visi, Misi, dan Tujuan
Program Studi Hukum Keluarga Islam UNU Sunan Giri Bojonegoro
Visi
Menjadi program studi yang unggul dan terkemuka dalam mencetak sarjana hukum islam yang ahli di bidang konsultasi dan advokasi hukum keluarga Islam yang berkarakter ahlussunna Wal Jama’ah an Nahdliyah pada tahun 2022
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan berbasis nilai-nilai islam yang berhaluan
ahlussunna Wal Jama’ah an Nahdliyah dalam mempersiapkan lulusan di bidang BAN-PT: Borang Akreditasi Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Sunan Giri Bojonegoro 2019
konsultasi dan advokasi hukum keluarga islam yang memiliki keluasan ilmu, keluhuran akhlak, profesional serta kompetitif di dunia kerja. - Melaksanakan penelitian, pelatihan, dan kajian-kajian dalam upaya menggali dan mengembangkan pengetahuan hukum keluarga islam normatif dan empiris yang berkarakter ahlussunnah Wal Jama’ah an Nahdliyah
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang profesional dalam
memecahkan masalah-masalah kekeluargaan baik melalui advokasi maupun konsultasi yang berkarakter ahlussunnah Wal Jama’ah an Nahdliyah - Menjalin kerjasama dengan instansi/lembaga terkait yang bergerak dibidang perkawinan islam, advokasi, kepenghuluan, dan kehakiman
berdasarkanahlussunnah Wal Jama’ah an Nahdliyah
Tujuan
- Terselenggaranya pendidikan berbasis nilai-nilai islam yang berhaluan
ahlussunna Wal Jama’ah an Nahdliyah dalam mempersiapkan lulusan di bidang konsultasi dan advokasi hukum keluarga islam yang memiliki keluasan ilmu, keluhuran akhlak, profesional serta kompetitif di dunia kerja. - Terlaksananya penelitian, pelatihan, dan kajian-kajian dalam upaya menggali dan mengembangkan pengetahuan hukum keluarga islam normatif dan empiris yang berkarakter ahlussunna Wal Jama’ah an Nahdliyah
- Terlaksananya pengabdian kepada masyarakat yang profesional dalam
memecahkan masalah-masalah kekeluargaan melalui cara advokasi maupun konsultasiyang berkarakter ahlussunnah Wal Jama’ah an Nahdliyah - Terjalinnya kerjasama dengan instansi/lembaga terkait yang bergerak dibidang perkawinan islam, advokasi, kepenghuluan, dan kehakiman berdasarkan ahlussunnah Wal Jama’ah an Nahdliyah