

Sebagai upaya peningkatan wawasan mahasiswa mengenai bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur, Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HMP HKI) Fakultas Syari’ah dan Adab Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro adakan Talkshow, Sabtu (11/05/24).
Talkshow dengan tema “ Kontradiksi Antara Dispensasi Nikah dengan Upaya Meminimalisir Pernikahan Dibawah Umur” yang dilaksanakan di Auditorium Hasyim Asy’ari Rektorat Unugiri yang dihadiri lebih dari 100 mahasiswa dari berbagai prodi.
Dalam kegiatan Talkshow tersebut mengundang Narasumber Bapak Drs. H. Karmin, M.H, selaku ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dan Ibu Indah Listiyorini, M.H.I, selaku dosen Unugiri. Kegiatan Talkshow tersebut berlangsung pada pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Penyampaian materi oleh Bapak Karmin, “ peserta yang hadir di sini dari berbagai prodi pastinya juga dari berbagai daerah di Kabupaten Bojonegoro bahkan juga dari luar Bojonegoro, sehingga bisa mengedukasi orang-orang di sekitarnya mengenai bahaya pernikahan dini” Ujar beliau.
Bojonegoro merupakan satu di antara banyaknya kota yang memiliki angka pernikahan dini tinggi di Jawa Timur, karena setiap tahunnya mencapai angka cukup fantastis. Terjadinya pernikahan dini di kalangan masyarakat khususnya remaja, dapat disebabkan dari berbagai faktor yaitu faktor terbatasnya pendidikan orang tua maupun anak, sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, media massa dan juga kurangnya kesadaran mengenai bahayanya pernikahan dini itu sendiri. Tambah Bapak Karmin.
Selanjutnya penyampaian materi dari Ibu Indah, menyampaikan mengenai pernikahan dini atau pernikahan anak yaitu akad nikah yang dilangsungkan pada usia di bawah kesesuainan aturan yang berlaku yang mana pada pasal 7 UU NO. 16/2019 perubahan atas UU perkawinan NO. 1/1974, tentang batas usia perkawinan, mnyatakan: “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”
Tambahan dari Bu Indah yang penting untuk dicatat, “bahwa tidak semua pernikahan bawah umur memiliki konsekuansi negatif. Dalam beberapa kasus, perempuan yang menikah muda mungkin memiliki pernikahan yang bahagia dan sukses. Namun secara keseluruhan, bukti menunjukan bahwa pernikahan di bawah umur memiliki dampak negatif yang signifikan bagi individu, kesehatan, keluarga dan masyarakat”.
Kegiatan Talkshow tersebut berjalan dengan sangat lancar, dilanjutkan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan do’a dan foto bersama.