MENYAMBUT DIES NATALIS YANG KE-4, HMP HKI ADAKAN WORKSHOP HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Sebagai upaya menyambut Harlah HMP HKI yang ke-4, dan sebagai upaya peningkatan wawasan mahasiswa agar cakap hukum, himpunan mahasiswa prodi (HMP) Hukum keluarga islam (HKI) mengadakan workshop hukum pidana dan perdata dengan tema: “Upaya penyelesaian sengketa litigasi dan non litigasi.” Yang Alhamdulillah terselenggara dengan lancar di gedung FIK lantai 3, Kamis (14 Desember 2023).

Kegiatan workshop yang diikuti oleh mahasiswa Hukum Keluarga Islam dan juga ada dari beberapa mahasiswa prodi lain, kegiatan workshop tersebut mendatangkan Narasumber Bapak Moch. Thohirin S. H. I, M. H yang mana beliau adalah pimpinan advokat MT dan partner Bojonegoro

Sambutan dari Ibu Kaprodi Ibu Burhanatut Dyana, M. H, beliau menyampaikan banyak terimakasih kepada Bapak Moc. Thohirin karena bisa menghadiri undangan dari HMP untuk menjadi Narasumber pada workshop yang digelar ini, beliau juga menyampaikan banyak terimakasih kepada HMP HKI karena dengan diadakannya acara workshop ini maka bisa memberikan tambahan ilmu dan wawasan bagi mahasiswa apalagi Narasumber nya adalah Beliau yang sudah sangat ahli dalam perkara hukum. Dan bagi mahasiswa selain prodi HKI beliau menambahkan bahwa workshop ini digelar bukan hanya terkhusus untuk mahasiswa HKI saja namun prodi lain pun bisa mengikutinya dengan seksama karena tujuan utama workshop ini adalah membekali mahasiswa dengan ilmu dan wawasan yang baru.

Penyampaian materi dari Bapak Moch. Thohirin S. H. I, M. H, beliau menyampaikan mengenai jalur penyelesaian sengketa berdasarkan perundang-undangan.

1. Litigasi

Jalur litigasi merupakan jalur penyelesaian suatu perkara atau permasalahan hukum antara para pihak baik dalam perkara pidana, perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) yang diselesaikan melalui jalur hukum (penyelesaian perkara di pengadilan).

2. Non litigasi

Merupakan jalur penyelesaian suatu perkara di luar jalur hukum (penyelesaian perkara di luar pengadilan). Adapun Jalur Non – Litigasi juga dikenal sebagai penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution), hal mana penyelesaiannya dilakukan di tempat yang bukan merupakan bagian dari lembaga litigasi (pengadilan negeri).

Beliau menambahkan bahwa Secara eksplisit pengertian litigasi tidak ditemukan dalam peraturan perundangan – undangan sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan pada dasarnya bahwa jika ada perkara baik berupa perselisihan atau sengketa maupun perbedaan pendapat dalam perkara perdata, penyelesaiannya dapat dilakukan oleh oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution) yang didasari dengan itikad baik dari pihak dalam menyelesaikan permasalahannya dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri (PN).

Sedangkan untuk yang Jalur Non – Litigasi sendiri pun diakui di dalam peraturan perundang – undangan di Negara Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 3 Undang – Undang (UU) Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang pada dasarnya menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh para pihak yang berperkara atas dasar perdamaian dan itikad baik dari para pihak tetap diperbolehkan dan/ ataupun juga penyelesaian perkara tetap diperbolehkan jika diselesaikan melalui jalur arbitrase.

Setelah pemaparan materi oleh Bapak Moch. Thohirin selesai dilanjutkan sesi tanya jawab yang mana sesi tersebut telah sangat ditunggu oleh para mahasiswa agar bisa bertanya langsung kepada Narasumber, setelah selesai kemudian dilanjutkan untuk pemberian hadiah juara lomba Essay yang mana juga diadakan oleh HMP HKI untuk menyambut Harlah HMP HKI yang ke-4 dengan tema: “Sinergitas mahasiswa terhadap perkembangan teknologi berbasis digitalis.

”Kegiatan workshop tersebut terlaksana dengan lancar, seluruh mahasiswa mengucapkan banyak terimakasih kepada Narasumber karena telah memaparkan materi dengan sangat jelas sehingga mudah untuk difahami, sebagai penutupan kegiatan tersebut diakhiri dengan foto bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *